Paripurna Perpanjang Pembahasan RUU Sistem Peradilan Anak

11-04-2012 / KOMISI III

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sepakat memperpanjang pembahasan RUU Sistem Peradilan Anak (SPA). Pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi III dinilai masih memerlukan waktu untuk mendalami beberapa pasal krusial.

“Sebenarnya kita sudah memasuki tahap akhir di Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi), namun setelah kita dalami kembali pemerintah meminta tambahan waktu untuk mensinkronkan pasal-pasal. Kita sepakat dalam menangani pidana anak ini mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Nasir Djamil, Wakil Ketua Komisi III usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/12).

Ia menambahkan saat melakukan penyisiran ulang hasil kerja Panitia Kerja (Panja), Timus  masih berdebat tentang ketentuan umum, pengaturan penerapan  diversi dan keadilan restoratif. Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sedangkan keadilan Restoratif adalah suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semulla dan bukan pembalasan.

“Ada pendekatan baru dalam menyelesaikan masalah pidana anak. Kita tidak mau undang-undang ini disahkan tapi kemudian tidak bisa diterapkan karena institusi pemerintah terkait dan masyarakat belum siap,” kata anggota Panja RUU SPA, Nurdin.

Permasalahan yang mengemuka diantaranya apakah masyarakat sudah siap menyelesaikan pidana anak di luar pengadilan. Apabila pelaku tindak pidana adalah anak jalanan yang tidak memiliki orang tua siapa yang bertanggung jawab. Bagaimana kesiapan instansi pemerintah terkait dalam membangun Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang akan menggantikan fungsi penjara.

“Inikan hal yang baru, jadi perlu disosialisasikan terlebih dahulu, membahasnya dalam rangkaian seminar melibatkan publik, akademisi. Ini yang perlu disiapkan terlebih dahulu,” lanjut politisi PDIP yang juga mantan Kapolda Sumut ini.

Pemerintah diminta dapat menyelesaikan proses sinkronisasi pada saat reses DPR yang akan berlangsung sampai awal bulan Mei nanti. Ia berharap pada masa persidangan yang akan datang RUU SPA dapat disahkan untuk menggantikan UU no.3/1997 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. (iky)

BERITA TERKAIT
Meski Efisiensi Anggaran, Penegakan Hukum Harus Tetap Dioptimalkan
12-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Meski terdampak efisiensi anggaran, kementerian/lembaga mitra Komisi III DPR RI diharapkan tetap mengoptimalkan aspek penegakan hukum dan...
Minta Masukan KUHAP, Andi Muzakir Soroti Pemulihan Korban Tersangka
12-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI kembali meminta masukan terkait substansi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Melalui Rapat...
Perlu Kehati-hatian, Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat
12-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara. Pemangkasan anggaran ditargetkan dapat membuat...
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...